Kuburan Muslim & Non-Muslim Jadi Satu
Pemakaman di tempat kita rata-rata dicampur, muslim dengan non muslim. Meskipun masyoritasnya muslim. Namun terkadang ada 1 atau 2 makam non muslim. Mohon nasehatnya?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Disebutkan dalam hadis dari Basyir – pembantu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam – beliau bercerita,
بَيْنَمَا أَنَا أُمَاشِي رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَرَّ بِقُبُورِ الْمُشْرِكِينَ فَقَالَ : ( لَقَدْ سَبَقَ هَؤُلاَءِ خَيْرًا كَثِيرًا ) ثَلاَثًا ، ثُمَّ مَرَّ بِقُبُورِ الْمُسْلِمِينَ فَقَالَ : ( لَقَدْ أَدْرَكَ هَؤُلاَءِ خَيْرًا كَثِيرًا )
Ketika saya sedang berjalan bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami melewati kuburan orang musyrikin. Lalu beliau bersabda,
“Mereka tertinggal untuk mendapatkan kebaikan yang banyak.” Beliau ucapkan 3 kali.
Kemudian beliau melewati kuburan kaum muslimin, kemudian beliau mengatakan,
“Mereka telah mendapatkan kebaikan yang banyak.” (HR. Ahmad 20787, Abu Daud 3230 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Berdasarkan hadis ini, ulama sepakat bahwa pemakaman kaum muslimin dan non-muslim harus dipisahkan. Kecuali jika dalam kondisi darurat. Bahkan banyak diantara mereka yang menyatakan, haram menggabungkan pemakaman muslim dengan non-muslim.
Kita akan melihat beberapa pernyataan mereka,
[1] Keterangan Ibnu Hazm,
عمل أهل الإسلام من عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم أن لا يُدفن مسلمٌ مع مشرك
Kaum muslimin sejak zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mereka tidak memakamkan muslim bersama orang musyrik.
Kemudian beliau membawakan hadis Basyir. Kemudian beliau mengatakan,
فصح بهذا تفريق قبور المسلمين عن قبور المشركين
Berdasarkan hadis ini, sikap yang benar adalah memisahkan kuburan kaum muslimin dengan kuburan orang musyrik. (al-Muhalla, 5/143).
[2] Keterangan an-Nawawi
Imam an-Nawawi mengatakan,
اتفق أصحابنا رحمهم الله على أنه لا يُدفن مسلم في مقبرة كفار ، ولا كافر في مقبرة مسلمين
Ulama madzhab kami (syafi’iyah) – rahimahumullah – sepakat bahwa orang islam tidak boleh dimakamkan di kuburan orang kafir, dan juga orang kafir tidak boleh dimakamkan di kuburan kaum muslimin. (al-Majmu Syarh al-Muhadzab, 5/285)
[3] Keterangan di Ensiklopedi Fiqh,
اتفق الفقهاء على أنه يحرم دفن مسلم في مقبرة الكفار وعكسه إلا لضرورة
Ulama sepakat, haram memakamkan muslim di kuburan orang kafir dan sebaliknya, kecuali karena darurat. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 19/21).
Di masyarakat kita, penanganan jenazah masih sangat rentan dicampuri dengan budaya dan tradisi. Sehingga butuh perjuangan untuk membangun kesadaran masyarakat terkait pengurusan jenazah yang sesuai sunah. Ketika ada satu keluarga memilih menangani jenazah keluarganya dengan cara sunah, dianggap sangat aneh bagi yang lain.
Tak terkecuali masalah pemakaman. Di masyarakat kita, masih campur antara muslim dengan non muslim. Seharusnya, ini dipisah. Dan non muslim disediakan sendiri, terpisah dengan makam muslim.
Demikian, Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/30657-dilarang-menggabungkan-kuburan-muslim-non-muslim.html